POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 93A
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
Perusahaan Syariah melakukan restrukturisasi aset produktif terhadap Konsumen yang memenuhi kriteria paling sedikit: a. Konsumen mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau nisbah/margin/imbal jasa aset produktif; dan b. Konsumen masih memiliki prospek usaha yang baik dan/atau dinilai memiliki kemampuan membayar setelah piutang Pembiayaan Syariah direstrukturisasi.
