Pasal 92
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Pembiayaan wajib melaporkan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi
menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal RUPS. (2) Direksi harus menyampaikan pelaporan pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen: a. salinan akta risalah RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah; b. salinan akta risalah RUPS yang menyatakan pengangkatan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota DPS; c. fotokopi perubahan anggaran dasar yang mencantumkan:
- nama Perusahaan Pembiayaan Syariah;
- maksud dan tujuan Perusahaan Pembiayaan Syariah untuk melakukan kegiatan usaha Pembiayaan Syariah; dan
- wewenang dan tanggung jawab DPS; dan d. fotokopi nomor pokok wajib pajak atas nama Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi. (3) Untuk pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Pembiayaan wajib menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan atas namanya kepada Otoritas Jasa Keuangan. (4) Direksi harus menyampaikan laporan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan melampirkan dokumen berupa laporan pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan. (5) Laporan pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan atas namanya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan bersamaan dengan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi menjadi Perusahaan Pembiayaan Syariah. (6) Berdasarkan pelaporan pelaksanaan RUPS yang menyetujui konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan laporan pembukaan Kantor Cabang yang sebelumnya dimiliki oleh Perusahaan Pembiayaan kepada Otoritas Jasa Keuangan atas namanya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan berwenang: a. melakukan analisis dan penelitian pemeriksaan atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2); b. memberikan persetujuan atau penolakan perubahan izin usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan Syariah yang mulai berlaku
efektif terhitung sejak anggaran dasar disahkan, disetujui oleh, atau diberitahukan kepada instansi yang berwenang; dan c. memberikan persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi. (7) Otoritas Jasa Keuangan memberikan: a. persetujuan atau penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b; dan b. persetujuan, pencatatan, atau penolakan atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c, dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah dokumen pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap. (8) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, dan menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah hasil konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, Otoritas Jasa Keuangan: a. MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha; dan/atau b. menerbitkan surat persetujuan atau pencatatan atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah. (9) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan menolak untuk: a. MENETAPKAN izin usaha; dan/atau b. menyetujui atau mencatat atas akad yang digunakan oleh Perusahaan Pembiayaan Syariah, penolakan tersebut harus dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasannya.
- Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
