Pasal 73
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
(1) Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf e wajib melaporkan rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penerbitan sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen: a. contoh surat sukuk yang diterbitkan tidak melalui penawaran umum; b. rincian rencana penggunaan dana yang akan diperoleh; c. rencana memorandum informasi yang akan ditawarkan, memuat informasi paling sedikit:
- rencana masa penawaran sukuk;
- nama sukuk;
- jumlah pokok pendanaan;
- jangka waktu pendanaan;
- nisbah, margin, dan/atau imbal jasa (jika ada);
- agunan (jika ada); dan
- perpajakan; d. riwayat penerbitan sukuk sebelumnya (jika ada) memuat informasi paling sedikit:
- besaran emisi sukuk;
- rating sukuk;
- jangka waktu penerbitan sukuk; dan
- profil pembeli; e. proyeksi laporan keuangan 3 (tiga) tahun kedepan;
f. informasi mengenai kejadian dan transaksi penting setelah tanggal laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik; g. pernyataan dari Direksi dan Direksi pada Perusahaan Pembiayaan yang memiliki UUS sesuai dengan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; h. rencana pemeringkat sukuk dan agen monitoring yang akan digunakan; dan i. surat pernyataan manajemen di bidang akuntansi yang dikeluarkan oleh kantor akuntan publik terkait rencana penerbitan efek. (2) Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat pencatatan terhadap pelaporan rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak laporan diterima.
- Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
