Pasal 72
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf e wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana penerbitan sukuk tidak melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Syariah; b. memiliki Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2; c. memenuhi ketentuan gearing ratio; d. memiliki Modal Inti lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); e. rasio Modal Inti terhadap Modal Disetor paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen); f. Rasio Aset Produktif Bermasalah Neto lebih rendah atau sama dengan 1% (satu persen) dan rasio NPF gross lebih rendah atau sama dengan 3% (tiga persen); dan g. tidak sedang dikenai sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
