POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 69
BAB 19 — TINGKAT KESEHATAN
Perusahaan Syariah yang akan melakukan penerbitan efek syariah melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rencana penerbitan efek syariah melalui penawaran umum telah dicantumkan dalam rencana bisnis Perusahaan Syariah; b. memiliki Tingkat Kesehatan paling rendah Peringkat Komposit 2; dan
c. memenuhi ketentuan gearing ratio.
- Ketentuan Pasal 70 diubah sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
