Pasal 68
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(1) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang akan menghentikan kegiatan usaha berdasarkan permintaan sendiri wajib mengajukan permohonan persetujuan pencabutan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang akan melakukan permintaan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf e harus memenuhi persyaratan:
a. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. tidak sedang dalam upaya penyehatan; dan c. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur telah menyelesaikan kewajiban. (3) Direksi harus menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen paling sedikit: a. alasan penghentian kegiatan usaha; b. rancangan akta anggaran dasar yang memuat persetujuan Likuidasi dan Pembubaran Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; c. uraian mengenai kondisi Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, termasuk data mengenai jumlah pembiayaan, jumlah Debitur, dan jumlah kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dan Debitur; d. rencana penyelesaian hak dan kewajiban Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; e. bukti penyelesaian pungutan Otoritas Jasa Keuangan dan denda administratif terutang; dan f. bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lainnya kepada negara. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi terhadap anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pihak lain yang terkait dengan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur untuk memastikan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. (5) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atas permohonan pencabutan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (6) Dalam hal terdapat kekurangan dokumen sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan permintaan kelengkapan dokumen kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur. (7) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur harus menyampaikan kelengkapan dokumen paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen dari Otoritas Jasa Keuangan. (8) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Otoritas Jasa Keuangan belum menerima kelengkapan dokumen dimaksud, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dianggap membatalkan permohonan. (9) Dalam hal permohonan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat
persetujuan rencana pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang bersangkutan. (10) Dalam hal permohonan persetujuan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan.
- Di antara BAB XIX dan BAB XXI disisipkan 1 (satu) BAB yakni BAB XX, sehingga berbunyi sebagai berikut:
