Pasal 65
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(1) Pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pencabutan izin usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam hal Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur: a. bubar sebagai tindak lanjut atas;
keputusan RUPS;
putusan pengadilan;
keputusan pemerintah; atau
tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang; b. dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha; c. bubar karena melakukan Penggabungan, Peleburan, atau Pemisahan; d. belum melakukan kegiatan usaha selama jangka waktu yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak tanggal izin usaha ditetapkan; atau e. mengajukan permohonan pencabutan izin usaha berdasarkan permintaan sendiri. (3) Sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf e ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib menyampaikan neraca penutupan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang telah diaudit oleh akuntan publik. (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta Neraca Penutupan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur sebelum pencabutan izin usaha yang disebabkan oleh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Prosedur penyelesaian kewajiban oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dicabut izin usahanya wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepentingan debitur. (6) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yang dicabut izin usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan Likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
