POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 43A
BAB 3 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal: a. penurunan ekuitas;
b. perubahan nilai tukar; c. perubahan nilai wajar; d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok debitur; dan/atau e. perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pelampauan BMPP dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan bulanan. (3) Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur wajib melakukan penyesuaian jika terdapat Pelampauan BMPP dan menyampaikan rencana tindak paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya pelampauan BMPP oleh Otoritas Jasa Keuangan.
