Pasal 42
BAB 9 — PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PEMISAHAN
(1) PMV atau PMVS yang telah mendapatkan persetujuan Penggabungan atau Peleburan dari OJK harus melaksanakan Penggabungan atau Peleburan tersebut paling lama 60 (enam puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal surat persetujuan OJK. (2) Dalam hal realisasi rencana Penggabungan atau Peleburan tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka surat persetujuan OJK menjadi tidak berlaku. (3) PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan wajib melaporkan Penggabungan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang. (4) PMV atau PMVS hasil Peleburan wajib melaporkan Peleburan secara tertulis kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang. (5) Pelaporan Penggabungan atau Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus disampaikan oleh Direksi PMV atau PMVS dengan menggunakan format 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini, dilampiri dengan dokumen: a. untuk Penggabungan:
- akta perubahan anggaran dasar PMV atau PMVS yang menerima Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
- akta Penggabungan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
- daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; dan
- dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang menggabungkan diri tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang; atau b. untuk Peleburan:
- akta risalah RUPS;
- akta Peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
- akta Pendirian PMV atau PMVS hasil peleburan yang telah disetujui atau dicatat oleh instansi yang berwenang;
- daftar kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b;
- daftar rincian Kantor Cabang beserta alamat lengkap; dan
- dokumen yang menyatakan bahwa PMV atau PMVS yang meleburkan diri
tidak mempunyai utang pajak dari instansi yang berwenang. (6) Berdasarkan pelaporan Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, OJK: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a angka 1 sampai dengan angka 4; b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang menggabungkan diri. (7) Berdasarkan pelaporan Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, OJK: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 1 sampai dengan angka 6; b. mencabut izin usaha PMV atau PMVS yang meleburkan diri; c. memberikan persetujuan atau penolakan izin usaha kepada PMV atau PMVS yang merupakan hasil Peleburan; (8) Pemberian persetujuan atau penolakan izin usaha dalam Peleburan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b diterima lengkap. (9) Dalam hal OJK menolak untuk MENETAPKAN izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c penolakan tersebut disertai dengan penjelasan secara tertulis. (10) Sebelum persetujuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf c diberikan, PMV atau PMVS dilarang menjalankan kegiatan Usaha Modal Ventura.
- Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
