POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 105
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan bubar karena: a. keputusan RUPS;
b. putusan pengadilan; c. keputusan pemerintah; atau d. tindak lanjut proses kepailitan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. (2) Perusahaan yang akan melakukan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. tidak sedang dikenai sanksi pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha atau pembatasan kegiatan usaha tertentu; b. tidak sedang dalam upaya penyehatan; dan c. Perusahaan telah menyelesaikan kewajiban.
- Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
