POJK
Peraturan Badan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan,...
Pasal 104A
BAB 2 — PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Ketentuan mengenai mekanisme kepailitan dan penundaan
kewajiban pembayaran utang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
