POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek
Pasal 6
BAB 3 — PENAFSIRAN PERATURAN BURSA EFEK DAN KETENTUAN INTERNAL BURSA EFEK
Pemberitahuan oleh Bursa Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan mengenai penafsiran atas peraturan Bursa Efek dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan internal Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, disampaikan dengan menggunakan format surat pemberitahuan atas penafsiran peraturan Bursa Efek atau peraturan internal Bursa Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, disertai dengan penjelasan dan latar belakang penyusunannya.
