POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek
Pasal 7
BAB 3 — PENAFSIRAN PERATURAN BURSA EFEK DAN KETENTUAN INTERNAL BURSA EFEK
Otoritas Jasa Keuangan dapat membatalkan penafsiran dan ketentuan mengenai kegiatan internal Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak berlakunya peraturan dimaksud.
