POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek
Pasal 5
BAB 3 — PENAFSIRAN PERATURAN BURSA EFEK DAN KETENTUAN INTERNAL BURSA EFEK
Penafsiran atas peraturan Bursa Efek untuk memperjelas pengertiannya tetapi tidak mengubah atau menambah pengertian dimaksud, dan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan internal Bursa Efek yang menyangkut bidang kepegawaian Bursa Efek, penggunaan tanda pengenal dan standar prosedur operasi kegiatan Bursa Efek berlaku pada saat diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
