Pasal 4
BAB 2 — PEMBUATAN PERATURAN BURSA EFEK
(1) Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan perubahan peraturan Bursa Efek paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta untuk mengubah materi perubahan peraturan Bursa Efek dan/atau meminta tambahan informasi yang berhubungan dengan peraturan dimaksud. (3) Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan, permohonan perubahan peraturan Bursa Efek dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
