Pasal 3
BAB 2 — PEMBUATAN PERATURAN BURSA EFEK
(1) Permohonan persetujuan peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam rangkap 4 (empat) dengan menggunakan format surat permohonan persetujuan peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini disertai dengan dokumen sebagai berikut: a. peraturan yang dimintakan persetujuan; b. persetujuan Dewan Komisaris; c. pendapat Anggota Bursa Efek; dan d. pendapat pihak yang berkepentingan dengan peraturan dimaksud.
(2) Dalam permohonan dijelaskan alasan permohonan yang paling sedikit menyangkut latar belakang penyusunan peraturan, masalah yang dihadapi, dan cara pemecahannya.
