POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-04-2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan Oleh Bursa Efek
Pasal 2
BAB 2 — PEMBUATAN PERATURAN BURSA EFEK
(1) Peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek dibuat dengan memperhatikan pendapat dari Anggota Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta pihak yang berkepentingan lainnya. (2) Peraturan atau perubahan peraturan Bursa Efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Dewan Komisaris sebelum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk memperoleh persetujuan.
