POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 8
BAB 3 — DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN
Calon direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib memiliki integritas dan pengetahuan yang memadai mengenai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
