POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 7
BAB 3 — DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN
(1) Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan independensi. (2) Direktur utama dan/atau wakil direktur utama dilarang merangkap jabatan sebagai direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan. (3) Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilarang membawahkan fungsi: a. bisnis dan operasional; b. manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan usaha Bank;
c. tresuri (treasury); d. keuangan dan akuntansi; e. logistik dan pengadaan barang atau jasa; f. teknologi informasi; dan/atau g. audit intern.
