POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 6
BAB 2 — FUNGSI KEPATUHAN BANK
(1) Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap Fungsi Kepatuhan, dengan: a. mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun; dan b. memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank. (2) Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, Dewan Komisaris menyampaikan saran untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan kepada direktur utama dengan tembusan kepada direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
