Pasal 9
BAB 3 — DIREKTUR YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN
(1) Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau pengunduran diri direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai bank umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bank umum syariah. (2) Dalam hal direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berhalangan sementara sehingga tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lebih dari 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut, pelaksanaan tugas yang bersangkutan wajib digantikan sementara oleh direktur lain sampai dengan direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat menjalankan tugas jabatannya kembali. (3) Dalam hal direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya, Bank wajib segera mengangkat pengganti direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, paling lama 6 (enam) bulan setelah direktur
yang membawahkan Fungsi Kepatuhan berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya. (4) Selama dalam proses penggantian direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank wajib menunjuk atau menugaskan salah satu direktur lainnya untuk sementara melaksanakan tugas direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan. (5) Direktur yang melaksanakan tugas sementara sebagai direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan, baik karena berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maupun berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau habis masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus memenuhi ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan larangan membawahkan fungsi-fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (6) Dalam hal direktur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ada, jabatan direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dapat dirangkap sementara oleh direktur lain yang membawahkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (7) Penggantian sementara jabatan direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
