POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 4
BAB 2 — FUNGSI KEPATUHAN BANK
(1) Bank wajib memiliki direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dan membentuk satuan kerja kepatuhan. (2) Fungsi Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh satuan kerja kepatuhan.
