POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum
Pasal 3
BAB 2 — FUNGSI KEPATUHAN BANK
Fungsi Kepatuhan Bank meliputi tindakan untuk: a. mewujudkan terlaksananya Budaya Kepatuhan pada semua tingkatan organisasi dan kegiatan usaha Bank; b. mengelola Risiko Kepatuhan yang dihadapi oleh Bank; c. memastikan agar kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank telah sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan d. memastikan kepatuhan Bank terhadap komitmen yang dibuat oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas pengawas lain yang berwenang.
