POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Systemically Important Bank...
Pasal 8
BAB 2 — INDIKATOR SYSTEMICALLY IMPORTANT BANK (SIB)
Indikator kompleksitas kegiatan usaha (complexity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas sub-indikator: a. nilai nasional spot dan derivatif over the counter; b. surat berharga yang diklasifikasikan sebagai tersedia untuk dijual dan diperdagangkan namun tidak termasuk surat berharga yang dijadikan sebagai high quality liquid asset dalam perhitungan liquidity coverage ratio;
c. indikator domestik yang bersifat spesifik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan d. ketergantian (substitutability) peran Bank dalam aktivitas sistem pembayaran dan kustodian.
