POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Systemically Important Bank...
Pasal 9
BAB 2 — INDIKATOR SYSTEMICALLY IMPORTANT BANK (SIB)
(1) Bobot setiap indikator SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan sama besar (equal weight). (2) Bobot setiap sub-indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan sama besar (equal weight).
