POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Systemically Important Bank...
Pasal 7
BAB 2 — INDIKATOR SYSTEMICALLY IMPORTANT BANK (SIB)
Indikator keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas sub-indikator: a. aset keuangan berupa tagihan atau penempatan kepada lembaga jasa keuangan (intra financial system assets); b. kewajiban keuangan kepada lembaga jasa keuangan (intra financial system liabilities); dan c. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank (securities outstanding).
