Pasal 15
BAB 4 — CAPITAL SURCHARGE UNTUK SYSTEMICALLY IMPORTANT BANK (SIB)
Pembentukan Capital Surcharge untuk SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) wajib dipenuhi secara bertahap:
- bagi SIB yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 1, sebesar: a. 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2016; b. 0,5% (nol koma lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2017; c. 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2018;
d. 1% (satu persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2019. 2. bagi SIB yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 2, sebesar: a. 0,375% (nol koma tiga ratus tujuh puluh lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2016; b. 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2017; c. 1,125% (satu koma seratus dua puluh lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2018; d. 1,5% (satu koma lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2019. 3. bagi SIB yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 3, sebesar: a. 0,5% (nol koma lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2016; b. 1% (satu persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2017; c. 1,5% (satu koma lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2018; d. 2% (dua persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2019. 4. bagi SIB yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 4, sebesar: a. 0,625% (nol koma enam ratus dua puluh lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2016; b. 1,25% (satu koma dua puluh lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2017; c. 1,875% (satu koma delapan ratus tujuh puluh lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2018; d. 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR sejak tanggal 1 Januari 2019.
