POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Systemically Important Bank...
Pasal 16
BAB 5 — SANKSI
Bank yang ditetapkan sebagai SIB, yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan Capital Surcharge untuk SIB, dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bagi bank umum konvensional atau bagi bank umum syariah.
