POJK
Peraturan Badan Nomor 46-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Systemically Important Bank...
Pasal 14
BAB 4 — CAPITAL SURCHARGE UNTUK SYSTEMICALLY IMPORTANT BANK (SIB)
(1) Dalam hal terdapat Bank yang memiliki skor sistemik (systemic importance score) yang sangat tinggi sehingga digolongkan dalam kelompok yang tertinggi, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN: a. pengelompokan SIB bertambah 1 (satu) kelompok (bucket) di atas kelompok tertinggi; dan b. tidak terdapat SIB yang digolongkan dalam kelompok (bucket) tertinggi yang baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (2) Setiap penambahan 1 (satu) kelompok (bucket) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran Capital Surcharge untuk SIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) ditetapkan meningkat sebesar 1% (satu persen) dari ATMR.
