Pasal 12
BAB 4 — CAPITAL SURCHARGE UNTUK SYSTEMICALLY IMPORTANT BANK (SIB)
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Capital Surcharge untuk SIB dalam 5 (lima) kelompok (bucket). (2) Besaran Capital Surcharge untuk SIB pada setiap kelompok (bucket) ditetapkan: a. 1% (satu persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi SIB yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 1; b. 1,5% (satu koma lima persen) dari ATMR bagi SIB yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 2; c. 2% (dua persen) dari ATMR bagi SIB yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 3; d. 2,5% (dua koma lima persen) dari ATMR bagi SIB yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 4; dan e. 3,5% (tiga koma lima persen) dari ATMR bagi SIB yang digolongkan dalam kelompok (bucket) 5. (3) Capital Surcharge untuk SIB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi dengan menggunakan komponen modal inti utama (common equity tier 1). (4) Otoritas Jasa Keuangan berwenang meninjau ulang dan menyesuaikan penetapan besaran serta waktu pemenuhan Capital Surcharge untuk SIB, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan.
