Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kualitas Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS yang direstrukturisasi ditetapkan Lancar sejak restrukturisasi sampai dengan 3 (tiga) tahun setelah terjadinya bencana alam. (2) Pelaksanaan restrukturisasi Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan restrukturisasi Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai restrukturisasi pembiayaan bagi bank syariah dan unit usaha syariah, ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kualitas aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif bank perkreditan rakyat atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah. (3) Restrukturisasi Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan restrukturisasi Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah terjadinya bencana alam.
