Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan kualitas Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan/atau penyediaan dana lain dari Bank bagi debitur dengan plafon sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) hanya didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil. (2) Tata cara penetapan kualitas Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kualitas aset bank umum dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank umum syariah dan unit usaha syariah. (3) Plafon Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik untuk debitur individual maupun kelompok debitur dan untuk seluruh fasilitas yang diterima dari 1 (satu) Bank Umum atau BUS atau UUS. (4) Penetapan kualitas Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan/atau penyediaan dana lain yang disalurkan sebelum maupun setelah terjadinya bencana alam. (5) Penetapan kualitas Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan/atau penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan/atau penyediaan dana lain yang disalurkan kepada debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah tertentu yang terkena bencana alam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya bencana alam.
(6) Penetapan kualitas Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, atau imbal hasil hanya berlaku untuk Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS yang disalurkan kepada debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah tertentu yang terkena bencana alam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak terjadinya bencana alam, baik yang disalurkan sebelum maupun setelah terjadinya bencana alam. (7) Tata cara penetapan kualitas Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kualitas aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif bank perkreditan rakyat atau ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai penilaian kualitas aktiva bagi bank pembiayaan rakyat syariah.
