POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya berlaku untuk Kredit bagi Bank Umum atau Pembiayaan bagi BUS atau UUS dan Kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat atau Pembiayaan bagi BPRS yang memenuhi persyaratan: a. disalurkan kepada debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah tertentu yang terkena bencana alam; b. telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit atau imbal hasil pembiayaan yang disebabkan dampak dari bencana alam di daerah tertentu; dan c. direstrukturisasi setelah terjadinya bencana alam.
