POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE REMUNERASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Remunerasi. (2) Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan: a. seorang Komisaris Independen; b. seorang Komisaris; dan c. seorang Pejabat Eksekutif yang membawahkan sumber daya manusia atau seorang perwakilan Pegawai. (3) Komite Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen. (4) Anggota Direksi dilarang menjadi anggota Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Dalam hal anggota Komite Remunerasi ditetapkan lebih dari 3 (tiga) orang maka anggota Komisaris Independen berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.
