Pasal 28
BAB 5 — PENGUNGKAPAN (DISCLOSURE)
(1) Bank wajib mengungkapkan informasi kebijakan Remunerasi dalam laporan tahunan pelaksanaan tata kelola sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance bagi bank umum. (2) Informasi kebijakan Remunerasi yang wajib diungkapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
mencakup: a. Komite Remunerasi antara lain:
- nama anggota, komposisi, tugas dan tanggung jawab;
- jumlah rapat yang dilakukan; dan 3) Remunerasi yang telah dibayarkan kepada anggota Komite Remunerasi selama 1 (satu) tahun; b. proses penyusunan kebijakan Remunerasi yang meliputi:
- tinjauan mengenai latar belakang dan tujuan kebijakan Remunerasi;
- pelaksanaan kaji ulang atas kebijakan Remunerasi pada tahun sebelumnya, beserta perbaikannya; dan 3) mekanisme untuk memastikan bahwa Remunerasi bagi Pegawai di unit kontrol bersifat independen dari unit kerja yang diawasinya. c. cakupan kebijakan Remunerasi dan implementasinya per unit bisnis, per wilayah dan pada perusahaan anak atau kantor cabang yang berlokasi di luar negeri; d. Remunerasi dikaitkan dengan risiko yang meliputi:
- jenis risiko utama (key risk) yang digunakan dalam menerapkan Remunerasi;
- kriteria untuk menentukan jenis risiko utama, termasuk untuk risiko yang sulit diukur;
- dampak penetapan risiko utama terhadap kebijakan Remunerasi yang Bersifat Variabel; dan 4) perubahan penentuan jenis risiko utama dibandingkan dengan tahun lalu beserta alasannya, apabila ada.
e. pengukuran kinerja dikaitkan dengan Remunerasi yang meliputi:
- tinjauan mengenai kebijakan Remunerasi yang dikaitkan dengan penilaian kinerja;
- metode dalam mengaitkan Remunerasi individu dengan kinerja Bank, kinerja unit kerja dan kinerja individu; dan 3) uraian mengenai metode yang digunakan Bank untuk menyatakan bahwa kinerja yang disepakati tidak dapat tercapai sehingga perlu dilakukan penyesuaian atas remunerasi serta besarnya penyesuaian remunerasi jika kondisi tersebut terjadi. f. penyesuaian Remunerasi dikaitkan dengan Kinerja dan Risiko yang meliputi:
- kebijakan mengenai Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan, besarannya, dan kriteria untuk MENETAPKAN besaran tersebut; dan 2) kebijakan Bank mengenai Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan yang ditunda pembayarannya (Malus), atau ditarik kembali apabila sudah dibayarkan (Clawback); g. nama konsultan ekstern dan tugas konsultan terkait kebijakan Remunerasi, apabila Bank menggunakan jasa konsultan ekstern; h. paket Remunerasi dan fasilitas yang diterima oleh Direksi dan Dewan Komisaris mencakup struktur Remunerasi dan rincian jumlah nominal; i. Remunerasi yang Bersifat Variabel, meliputi:
- bentuk Remunerasi yang Bersifat Variabel beserta alasan pemilihan bentuk tersebut; dan 2) penjelasan apabila terdapat perbedaan pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel di antara para Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Pegawai.
j. jumlah Direksi, Dewan Komisaris dan Pegawai yang menerima Remunerasi yang Bersifat Variabel selama 1 (satu) tahun, dan total nominalnya; k. jabatan dan jumlah pihak yang menjadi material risk takers; l. shares option yang dimiliki Direksi, Dewan Komisaris, dan Pejabat Eksekutif; m. rasio gaji tertinggi dan terendah; n. jumlah penerima dan jumlah total Remunerasi yang Bersifat Variabel yang dijamin tanpa syarat akan diberikan oleh Bank kepada calon Direksi, calon Dewan Komisaris, dan/atau calon Pegawai selama 1 (satu) tahun pertama bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; o. jumlah Pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja dan total nominal pesangon yang dibayarkan; p. jumlah total Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan, yang terdiri dari tunai dan/atau saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Bank; q. jumlah total Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan yang dibayarkan selama 1 (satu) tahun; r. rincian jumlah Remunerasi yang diberikan dalam 1 (satu) tahun meliputi:
Remunerasi yang bersifat tetap maupun variabel;
Remunerasi yang ditangguhkan dan tidak ditangguhkan; dan 3) bentuk Remunerasi yang diberikan secara tunai dan/atau saham atau instrumen yang berbasis saham yang diterbitkan Bank. s. informasi kuantitatif mengenai:
total sisa Remunerasi yang masih ditangguhkan baik yang terekspos penyesuaian implisit maupun eksplisit;
total pengurangan Remunerasi yang disebabkan karena penyesuaian eksplisit selama periode laporan;
total pengurangan Remunerasi yang disebabkan karena penyesuaian implisit selama periode laporan.
