POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 26
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
(1) Bank dapat menunda pembayaran Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan (Malus) atau menarik kembali Remunerasi yang Bersifat Variabel yang sudah dibayarkan (Clawback) kepada pihak yang menjadi material risk takers dalam kondisi tertentu. (2) Bank MENETAPKAN kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
