POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 15
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
Pemberian Remunerasi yang Bersifat Variabel bagi Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Pegawai wajib mempertimbangkan: a. kinerja, yaitu :
kinerja Direksi, Dewan Komisaris, atau Pegawai;
kinerja unit bisnis; dan
kinerja Bank. b. risiko.
