POJK
Peraturan Badan Nomor 45-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian...
Pasal 14
BAB 4 — PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN REMUNERASI
Dalam MENETAPKAN kebijakan Remunerasi yang Bersifat Variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Komite Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib berkoordinasi dengan satuan kerja manajemen risiko.
