Pasal 6
BAB 4 — SANKSI
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah Kredit atau Pembiayaan yang disetujui untuk membiayai Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah atau dari nilai nominal Surat Berharga atau Surat Berharga Syariah yang dibeli dan/atau dijamin. (2) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai tanah yang diperhitungkan dalam pembiayaan sendiri (self financing). (3) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dan Pasal 3 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah Kredit atau Pembiayaan yang disetujui untuk membiayai Pengadaan Tanah dan/atau Pengolahan Tanah. (4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan untuk masing-masing pelanggaran dan dikenakan setelah terjadinya pencairan atas fasilitas Kredit atau Pembiayaan atau setelah pembelian dan/atau penjaminan Surat Berharga atau Surat Berharga Syariah.
