POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pembatasan Pemberian Kredit atau...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 30/46/KEP/DIR tentang Pembatasan Pemberian Kredit oleh Bank Umum untuk Pembiayaan Pengadaan dan atau Pengolahan Tanah; b. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 30/2/UK perihal Pembatasan Pemberian Kredit oleh Bank Umum untuk Pembiayaan Pengadaan dan atau Pengolahan Tanah; dan c. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 31/2/UK perihal Pelaporan Pemberian Kredit oleh Bank Umum untuk Pembiayaan Pengadaan dan atau Pengolahan Tanah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
