POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
(1) Lembaga Sertifikasi Profesi harus menerapkan metode dan prosedur uji kompetensi sebagaimana ditetapkan dalam skema sertifikasi. (2) Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan metode yang menjamin penilaian secara objektif dan sistematis.
