POJK
Peraturan Badan Nomor 44-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi...
Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
(1) Berdasarkan penelitian terhadap persyaratan dan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Otoritas Jasa Keuangan mencantumkan nama Lembaga Sertifikasi Profesi dalam daftar Lembaga Sertifikasi Profesi yang melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. (2) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan nama Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam situs jejaring (website) Otoritas Jasa Keuangan.
