Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARA SERTIFIKASI KOMPETENSI KERJA
(1) Untuk memenuhi kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Lembaga Sertifikasi Profesi harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. didirikan oleh asosiasi industri dan/atau asosiasi profesi perbankan yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi sumber daya manusia BPR dan BPRS; b. memiliki lisensi dari BNSP; c. memiliki visi, misi, dan strategi yang menunjang peningkatan kompetensi kerja sumber daya manusia BPR dan BPRS; d. merupakan badan hukum yang terpisah dari pendirinya dan mampu bertindak secara profesional serta independen termasuk terhadap industri BPR dan BPRS; e. memiliki struktur organisasi paling kurang terdiri dari unsur pengarah, dan unsur pelaksana yang independen dan tidak merangkap sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau anggota Dewan Pengawas Syariah, serta pegawai BPR dan BPRS; dan f. merupakan organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA. (2) Lembaga Sertifikasi Profesi yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan c.q. Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Anggaran Dasar Lembaga Sertifikasi Profesi; b. fotokopi lisensi yang masih berlaku dari BNSP yang mencakup ruang lingkup kegiatan sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi; c. struktur organisasi dan wilayah operasional Lembaga Sertifikasi Profesi; d. skema sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi; dan
e. kebijakan dan prosedur dalam pelaksanaan proses sertifikasi.
