POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 9
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
Manajer Investasi wajib menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait: a. pengungkapan kepentingan atau kepemilikan atas suatu Efek oleh Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan b. larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
