Pasal 8
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
(1) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas kepentingan atau kepemilikan Efek yang telah diungkapkan oleh: a. Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan Nasabah secara individual kepada Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. Anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (2) Manajer Investasi wajib membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan atas pemberitahuan secara tertulis sebelum dan sesudah
melakukan transaksi jual atau beli Efek yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi kepada Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Kewajiban untuk melakukan pembuatan, pendokumentasian, dan pemeliharaan dokumen dan/atau catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Koordinator Fungsi Kepatuhan.
