POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 10
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan/atau pegawai Manajer Investasi dilarang menerima hadiah atau manfaat yang mengandung benturan dengan kepentingan Nasabah atau benturan dengan kewajibannya terhadap Nasabah.
