POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 11
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, HADIAH ATAU MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI
(1) Manajer Investasi, anggota Dewan Komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi dapat memberikan hadiah atau manfaat kepada Nasabah dan Pihak lain sepanjang pemberian hadiah atau manfaat tersebut tidak berasal dari kekayaan Portofolio Efek atau
portofolio investasi kolektif Nasabah yang dikelolanya dan/atau tidak merugikan Nasabah. (2) Pemberian hadiah atau manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada pertimbangan rasional.
