POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kewajiban Manajer Investasi untuk membuatkan nomor tunggal identitas pemodal untuk setiap Nasabah-nya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. (2) Kewajiban Manajer Investasi menyusun kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 13, Pasal 17, Pasal 27, Pasal 36 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 43 dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
