POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 54
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-31/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Perilaku yang Dilarang Bagi Manajer Investasi, beserta Peraturan Nomor V.G.1 yang merupakan lampirannya; dan b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-32/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pedoman Pencatatan Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Oleh Manajer Investasi, beserta Peraturan Nomor V.G.3 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
