POJK
Peraturan Badan Nomor 43-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi
Pasal 52
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Manajer Investasi yang memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib: a. menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis berkaitan dengan riset agar riset yang dilakukan oleh analis Manajer Investasi untuk mendukung pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi kepada nasabah dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan b. menyampaikan kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
